Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Kediri Tetapkan DPT Pilkada 2024


KEDIRI, deraphukum.org  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Lotus Garden, Kota Kediri, pada 20 September 2024.

Acara dimulai dengan sambutan dari Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, yang menyampaikan bahwa KPU bersama dengan Bawaslu telah memastikan jumlah pemilih di Kabupaten Kediri untuk Pilkada 2024. Selain itu, KPU berupaya mengetahui persentase pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya. "Kami akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengevaluasi data pemilih, agar jika terdapat kekeliruan, data tersebut dapat segera diperbaiki dan memastikan hak pilih DPT dapat tersalurkan," ujar Nanang.

Nanang juga menambahkan bahwa pada 22 September 2024, KPU akan mengumumkan pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada 2024. Selanjutnya, 23 September 2024 akan digelar pengundian nomor urut pasangan calon, dan 24 September 2024 akan diadakan kirab maskot Pilkada 2024.

Moh Isnaini, Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, memaparkan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri akan melibatkan 344 desa dan 26 kecamatan, dengan jumlah 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 630.299 orang, sementara pemilih perempuan mencapai 624.665 orang, sehingga total keseluruhan pemilih dalam DPT Kabupaten Kediri mencapai 1.254.964 pemilih.

Dengan digelarnya rapat pleno ini, KPU Kabupaten Kediri berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif dalam mensukseskan Pilkada 2024, serta menjaga integritas dan keamanan selama proses pemilihan berlangsung.

Jurnalis: Sudarsih

Posting Komentar

0 Komentar