Kediri, deraphukum.org - Hari ini terjadi di Kota Kediri kamis 14 November 2024 pada pukul 2,30Wib. dengan adanya orang di duga akan perjual belikan oleh sindikat berkedok PJTKI dengan memberangkatkan ke luar negeri.
Perjalanan di mulai dari kabupaten Brebes, menuju Kendal Jawa Tengah, dan di buang lagi hingga ke Kota Kediri, dengan menggunakan armada bus, korban naik bus tujuan Kediri, bermaksud ingin pergi ke Malaysia sebagai TKW untuk di buatkan pasport di Kediri.
Tetapi sesampainya di Kediri daerah Kampungdalem korban turun dari bus, dalam kondisi linglung karena bingung mau kemana tidak tahu arah, hingga di tanya oleh seorang ojol yang di ketahui bernama "Adil Kurniawan" alias Nana yang sekaligus sebagai ketua RT.04/04, kel.kampung dalem kota Kediri, langsung di bawa ke posko RGN dan di dampingi anggota juga ketua umum RGN "Aan Wina Armada"
Korban ditanya oleh RT wilayah tersebut mengatakan:
Saya tidak tahu pak, saya mau ke Malaysia tapi di suruh ke Kendal Jawa Tengah, dan terus ke Kediri, di naikan bus dan akan di jemput oleh seseorang disana, dengan alasan akan di buatkan pasport "katanya"
Melihat gelagat tidak baik "Ojol, pak RT dan Relawan RGN berusaha menenangkan dan di ajak ke Posko RGN, guna sedikit memberikan keamanan.
Sempat akan di bawa oleh orang yang berpawakan mencurigakan, dan sempat sedikit ada Insiden tarik menarik mempertahankan korban, dan oknum tersebut langsung kabur.
Dengan sigap pak RT beserta tim Relawan RGN mengubungi Babinkantibmas Kecamatan KOTA, Kelurahan kampungdalem, segera datang dan langsung ikut mengamankan korban.
Pak "Adil Kurniawan "selaku RT juga Ketua Umum RGN "Aan Wina Armada" memberi keterangan bahwasannya korban tersebut disinyalir akan di perdagangkan atau di perjual belikan oleh oknum nakal yang mengatasnamakan PJTKI,
Makanya kami hindarkan untuk tidak sampai terbawa oleh oknum tersebut.
Akan kami antar pulang sampai di rumah tempat tinggalnya yaitu desa Kemakmuran, RT: 04/04, Jatimakmur, Songgom, Brebes, Jawa Tengah. " Ucapnya"
karena banyaknya tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji serta upah yang tinggi, merupakan suatu anugerah dan suatu kesempatan bagi sebagian orang untuk adu nasib peruntungan di negeri orang.
Tenaga kerja Indonesia (TKI/TKW) yang berangkat ke luar negeri sebetulnya sadar akan resiko yang dihadapi, namun kelangkaan peluang kerja dan untuk mendapatkan upah yang tinggi mendorong mereka pergi ke luar negeri dan berani menanggung segala resiko.
Kurangnya pengawasan pemerintah maupun instansi yang terkait dalam proses pengiriman tenaga kerja keluar negeri seolah-olah menjadi bumbu penyedap untuk melancarkan tujuan para penyalur tenaga kerja yang nakal, mengeruk keuntungan dari para pencari pekerja tersebut dan menjadikan mereka tersebut hanyalah objek dari suatu kejahatan yang dinamakan perdagangan manusia.
Perdagangan Manusia merupakan suatu tantangan yang sangat mendasar di bidang Hak Asasi Manusia karena sangat kental dengan unsur-unsur ancaman, kekerasan dan bentuk-bentuk pemaksaan lainnya.
Penulisan tesis ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang peranan pemerintah dalam menangani permasalahan TKI/TKW yang menjadi korban dari perdagangan manusia, dan memberikan informasi yang jelas tentang persyaratan menjadi TKI/TKW yang hendak bekerja di luar negeri serta usaha/tindakan pemerintah dalam pemberian sanksi hukum terhadap para pelaku kejahatan perdagangan manusia. Dalam tujuan penulisan tersebut, mungkin sudah tiba saatnya bagi Indonesia memikirkan perlunya semacam. Badan Usaha Milik Negara yang menangani TKI/TKW secara professional dibawah pengawasan DEPNAKERTRANS dan dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan para pengerah tenaga kerja di seluruh Indonesia. Tenaga kerja yang dilatih secara professional, pasti akan mendapatkan. hasil optimal.(Nursuhadaq)




0 Komentar