Jual Beli Jabatan? Dugaan Pungutan Liar Warnai Pengisian Perangkat Desa di Kecamatan Purwoasri

 


Purwoasri, Kediri, deraphukum.org  – Masyarakat Desa Wonotengah, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dihebohkan dengan dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan perangkat desa tahun 2024. Tiga posisi strategis yang tengah diisi, yaitu Kepala Dusun Wonotengah, Kepala Dusun Mojosari, dan Kepala Urusan Perencanaan, diduga melibatkan transaksi suap dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa untuk menduduki kursi jabatan tersebut, calon perangkat desa harus membayar sejumlah uang yang fantastis. Praktik ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan warga, yang mempertanyakan integritas dan transparansi proses seleksi perangkat desa.

Pengisian jabatan perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa perangkat desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Pasal 50 ayat (1) mengatur bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum, seperti pendidikan, usia, dan syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menjelaskan bahwa pengisian jabatan perangkat desa yang kosong dapat dilakukan melalui mutasi jabatan antar perangkat desa atau melalui penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Proses ini harus dikonsultasikan dengan camat setempat.

Kasus dugaan suap dalam pengisian jabatan perangkat desa bukanlah hal baru. Di Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, mantan kepala desa Dwi Santoso ditangkap karena terlibat dalam kasus suap terkait pengisian perangkat desa pada tahun 2011. Ia menerima suap sebesar Rp60 juta dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.: 2661 K/Pid.Sus/2018 tanggal 12 Februari 2019.

Selain itu, pada tahun 2024, Kepolisian Daerah Jawa Timur menyelidiki dugaan rekayasa sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi perangkat desa di Kediri. Sebanyak 29 saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan rekayasa sistem CAT dalam seleksi tersebut.

Masyarakat Desa Wonotengah berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan perangkat desa ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi perangkat desa sangat penting untuk memastikan aparatur desa yang terpilih memiliki integritas dan kompetensi yang memadai dalam melayani masyarakat.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan melakukan pengawasan ketat terhadap proses pengisian jabatan perangkat desa, serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik suap atau kecurangan lainnya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam proses seleksi, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Red.Tim)

Posting Komentar

0 Komentar