Kabupaten Kediri, deraphukum.org – Proses pengisian perangkat desa di Desa Bogo Kidul, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan praktik kecurangan muncul dalam pengisian jabatan Kepala Urusan Keuangan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa untuk menduduki posisi tersebut, salah satu calon diduga rela menggelontorkan uang puluhan hingga jutaan rupiah.
Dugaan praktik "jual beli jabatan" ini mencuat setelah sejumlah warga dan tokoh masyarakat mempertanyakan transparansi serta integritas dalam proses seleksi perangkat desa yang seharusnya dilakukan secara objektif dan berdasarkan kompetensi.
“Kalau memang benar ada yang bayar untuk jadi perangkat desa, itu sudah mencoreng integritas pemerintahan desa. Harus diusut tuntas,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber yang tidak ingin diungkap identitasnya, dana yang disinyalir mengalir ke pihak-pihak tertentu disebut sebagai bentuk "uang pelicin" agar calon yang bersangkutan bisa lolos dan ditetapkan sebagai perangkat desa. Jika benar terjadi, hal ini masuk dalam kategori tindak pidana suap atau gratifikasi.
Praktik semacam ini bertentangan dengan beberapa regulasi yang berlaku. Di antaranya:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:Pasal 5 Ayat (1):"Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana..."Pasal 12B Ayat (1):"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya..."Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, di mana disebutkan bahwa seleksi perangkat desa harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kompetensi.
Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan tindakan tegas apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan.
“Desa itu fondasi pemerintahan terkecil, jangan sampai praktik-praktik seperti ini dibiarkan. Kalau ini dibenarkan, akan terus berulang,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak desa maupun kecamatan terkait dugaan praktik tersebut.(RED.TIM)


0 Komentar