Seleksi Sekdes dan Kadus di Sambirejo Dinilai Tak Transparan, Masyarakat Tuntut Investigasi

 


KEDIRI, deraphukum.org - Proses pengisian perangkat desa di Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan adanya praktik jual beli jabatan dalam seleksi dua posisi, yakni Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Wonosari. Sejumlah informasi yang diperoleh dari warga menyebutkan adanya indikasi peserta seleksi memberikan imbalan kepada pihak tertentu demi mendapatkan jabatan tersebut.

Masyarakat menilai proses seleksi yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kompetensi, telah dicederai oleh praktik-praktik yang tidak sehat dan berpotensi melanggar hukum. Praktik ini tidak hanya mengancam integritas penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta lain yang mengikuti proses seleksi secara jujur.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 50 menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa dari calon yang telah lulus seleksi secara terbuka dan kompetitif. Dugaan penyimpangan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam undang-undang tersebut, Pasal 5 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana. Sementara Pasal 12 huruf e menyebutkan bahwa penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa atau menerima pemberian dalam jabatan, juga dapat dijerat dengan hukuman pidana berat.

Pasal 12B juga menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya, dianggap sebagai suap. Praktik tersebut termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses seleksi perangkat desa di Desa Sambirejo. Mereka juga mendesak agar pemerintah daerah turun tangan untuk memastikan seluruh proses pengisian jabatan perangkat desa berjalan sesuai aturan dan tanpa praktik transaksional.(RED.TIM)

Posting Komentar

0 Komentar