Kediri,deraphukum.org 22 Februari 2026 — Proses administrasi pemanfaatan kawasan hutan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kediri terus berjalan. Perum Perhutani KPH Kediri bersama Kodim 0809/Kediri meningkatkan intensitas koordinasi guna memastikan tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Usulan penggunaan lahan berasal dari Pemerintah Kabupaten Kediri untuk dua desa di Kecamatan Puncu. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Perhutani melaksanakan serangkaian kajian teknis di lapangan, termasuk pengecekan batas kawasan, pengukuran detail lokasi, pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta analisis aspek lingkungan dan fungsi kawasan.
Hasil evaluasi tersebut kini diproses sebagai bahan pertimbangan teknis sebelum diajukan ke Kementerian Kehutanan yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan negara. Perhutani dalam hal ini bertugas menyampaikan rekomendasi berbasis data teknis dan kondisi faktual di lapangan.
Pihak KPH Kediri menegaskan bahwa percepatan tidak berarti mengurangi tahapan verifikasi. Setiap permohonan harus memenuhi prinsip legalitas, kepastian tata ruang, serta tidak mengganggu keberlanjutan fungsi ekologis hutan. Pendekatan ini dinilai penting untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Selain lokasi di Puncu, rencana tambahan juga mencakup desa di Kecamatan Mojo dan Semen. Tahap koordinasi awal telah dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan survei teknis sehingga proses administratif dapat berjalan lebih efisien.
Dari sisi pengawalan, Kodim Kediri menyatakan komitmennya untuk memonitor perkembangan program di lapangan. Sinergi antarinstansi dinilai menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas pelaksanaan serta memastikan program benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa.
KDMP dirancang sebagai sarana distribusi kebutuhan pokok, pemasaran produk lokal, serta penguatan sistem logistik desa. Apabila persetujuan dari kementerian diperoleh, keberadaan gerai di kawasan strategis sekitar hutan diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi warga secara terukur tanpa mengabaikan aspek tata kelola dan keberlanjutan lingkungan.

0 Komentar