KEDIRI deraphukum.org – Rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Kediri belum dapat dilaksanakan menyusul belum terbitnya persetujuan pelepasan kawasan hutan dari pemerintah pusat. Perum Perhutani melalui KPH Kediri menegaskan bahwa seluruh aktivitas di area yang dimohon wajib menunggu keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, pemerintah daerah telah mengajukan permohonan penggunaan lahan dan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis yang melibatkan unsur perencanaan dan pengelolaan hutan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bahan pertimbangan sebelum dilaporkan ke tingkat direksi dan kementerian.
Dalam surat balasan tertanggal 17 Februari 2026, ditegaskan bahwa kegiatan di kawasan hutan yang diajukan tidak diperbolehkan sebelum adanya persetujuan pelepasan kawasan hutan dari kementerian. Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi kehutanan yang mewajibkan setiap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan memperoleh izin resmi terlebih dahulu.
Secara regulatif, kawasan hutan produksi tetap berstatus sebagai kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada di bawah mandat Perhutani. Setiap perubahan fungsi atau pemanfaatan lahan di luar kegiatan kehutanan harus melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau pelepasan kawasan sesuai peraturan perundang-undangan. Tanpa izin tersebut, pelaksanaan kegiatan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Program KDKMP sendiri merupakan bagian dari agenda penguatan ekonomi desa. Namun dalam praktiknya, implementasi di kawasan hutan tetap tunduk pada ketentuan tata kelola kehutanan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, proses administrasi di tingkat kementerian masih berjalan dan belum ada keputusan final.
Awak media masih berupaya mengonfirmasi perkembangan terbaru kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan status permohonan tersebut.

0 Komentar