Masa Jabatan Kepala Desa Ditetapkan 8 Tahun, Bupati Kediri Tekankan Peran Strategis


Kediri, deraphukum.com - Dalam sambutannya di acara pengukuhan ratusan kepala desa di Pendopo Panjalu Jayati, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengumumkan bahwa masa jabatan kepala desa telah ditetapkan menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode berdasarkan Undang-Undang terbaru Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.


"Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil dari proses seleksi ketat dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar Bupati Hanindhito. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kontinuitas dan stabilitas kepemimpinan di tingkat desa, serta untuk meningkatkan efektivitas dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


Bupati juga menekankan bahwa peran kepala desa tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga sebagai sosok teladan dalam membangun solidaritas sosial dan menggerakkan perekonomian di tingkat desa. "Kepala desa harus mampu menjadi motor penggerak kemajuan ekonomi masyarakat desa, serta menjaga hubungan harmonis antarwarga untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan," tambahnya.


Dalam konteks regulasi baru ini, pemerintah daerah Kediri berkomitmen untuk terus mendukung dan memantau kinerja kepala desa dalam menjalankan amanahnya. Bupati Hanindhito menegaskan bahwa proses evaluasi kinerja akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel, untuk memastikan bahwa setiap kepala desa dapat memberikan kontribusi terbaiknya bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya.


Pengaturan masa jabatan yang baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan stabilitas kepemimpinan di tingkat desa, serta memperkuat peran strategis kepala desa dalam membangun desa yang lebih baik dan berdaya saing.(red.i)

Posting Komentar

0 Komentar