Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak melalui penyerahan dokumen Penetapan Perwalian Anak kepada lima anak asuh yang belum diketahui identitasnya dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Panti Asuhan Al Hasan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Jombang Warsubi di Pendopo Kabupaten Jombang.
Penetapan perwalian tersebut menjadi dasar hukum yang penting bagi kelima anak untuk memperoleh berbagai hak sebagai warga negara. Dengan adanya status perwalian yang sah, mereka dapat mengakses administrasi kependudukan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai pelayanan publik lainnya yang sebelumnya terkendala karena belum memiliki kepastian hukum.
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan, pengasuhan, dan kesempatan berkembang tanpa memandang latar belakang maupun kondisi yang dihadapi.
"Anak adalah amanah yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya. Negara wajib menghadirkan perlindungan melalui kebijakan, pelayanan, dan kepastian hukum agar setiap anak dapat tumbuh, belajar, serta mengembangkan potensinya secara optimal," ujar Warsubi.
Menurutnya, penetapan perwalian bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus tetap memperoleh hak-haknya secara utuh.
"Melalui perwalian ini, anak-anak memperoleh kepastian hukum untuk mengakses pendidikan, layanan kesehatan, identitas hukum, serta berbagai hak lainnya sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak," tambahnya.
Program penetapan perwalian tersebut merupakan bagian dari sinergi Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kejaksaan dan Pengadilan Agama dalam memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak yang belum memiliki identitas maupun wali yang sah. Hingga saat ini, sebanyak 472 anak di Jawa Timur telah memperoleh penetapan perwalian melalui kolaborasi lintas lembaga tersebut.
Bupati Warsubi juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jombang dan Pengadilan Agama Kelas IA Jombang atas dukungan serta percepatan proses hukum sehingga penetapan perwalian dapat segera diterbitkan. Ia berharap pengurus LKSA Panti Asuhan Al Hasan dapat menjalankan amanah sebagai wali dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kasih sayang yang dibutuhkan anak-anak dalam masa tumbuh kembang mereka.
"Anak-anak ini adalah masa depan bangsa. Mereka membutuhkan lingkungan yang aman, penuh kasih, dan perlindungan hukum yang kuat agar dapat meraih cita-cita seperti anak-anak lainnya," katanya.
Penyerahan dokumen perwalian tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati, Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Jombang Dr. Muh. Arasy Latif, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Melalui penetapan perwalian ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap kelima anak asuh tersebut memperoleh perlindungan hukum yang memadai sekaligus kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik demi masa depan yang lebih baik.(red/lis)

0 Komentar