Kediri, deraphukum.org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melaksanakan pleno terbuka pada Senin (23/9/2024) untuk melakukan pengundian nomor urut bagi dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri 2024. Acara yang dimulai tepat pukul 19.00 WIB ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, bersama lima anggota komisioner lainnya. Dalam pidatonya, Nanang menegaskan pentingnya menjaga pemilu yang damai dan demokratis. Ia juga menekankan bahwa integritas serta transparansi dalam setiap tahapan sangat diperlukan guna mewujudkan pemilu yang jujur, aman, dan kondusif.
Pengundian nomor urut ini menetapkan pasangan H. Hanindhito Himawan Pramana, S.H. dan Hj. Dewi Mariya Ulfa, S.T. dengan nomor urut 2, sedangkan pasangan H. Deny Widyanarko dan Dra. Mudawah, M.HI. mendapatkan nomor urut 1. Kedua pasangan ini secara resmi akan mengikuti Pilkada Kabupaten Kediri, yang dijadwalkan berlangsung serentak pada 27 November 2024.
Pasangan H. Hanindhito Himawan Pramana dan Hj. Dewi Mariya Ulfa didukung oleh enam partai politik besar, yaitu PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PKS. Di sisi lain, pasangan H. Deny Widyanarko dan Dra. Mudawah diusung oleh dua partai parlemen, yaitu Partai Nasdem dan PKB. Masing-masing pasangan telah menyusun visi, misi, dan program yang siap menjadi referensi bagi masyarakat Kediri dalam memilih pemimpin terbaik mereka di Pilkada nanti.
Dalam kesempatan ini, KPU Kabupaten Kediri juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengikuti proses pemilu, mematuhi aturan, serta menggunakan hak suaranya dengan bijaksana. Hal ini sangat penting agar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 bisa berlangsung sukses, menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi daerah. KPU juga mengimbau para pendukung calon agar senantiasa menjaga ketertiban selama masa kampanye, sehingga tercipta suasana damai dan harmonis.(Sudarsih)


0 Komentar