Kediri, 13 Februari 2025, deraphukum.org – Kabupaten Kediri tengah diguncang skandal besar terkait dugaan rekayasa dalam pengisian perangkat desa. Polda Jawa Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan puluhan kecamatan di wilayah tersebut.
Dugaan Rekayasa Sistematis
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mencurigai adanya praktik kecurangan dalam seleksi perangkat desa tahun 2023. Seleksi yang seharusnya transparan dan berbasis Computer Assisted Test (CAT) justru diduga telah dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan indikasi bahwa sejumlah peserta mendapatkan nilai tinggi secara tidak wajar. Beberapa saksi juga mengungkap adanya dugaan pengondisian hasil tes oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Tiga Tersangka Ditahan
Polda Jatim telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski identitas mereka belum diungkap secara detail, pihak kepolisian memastikan bahwa mereka adalah bagian dari jaringan yang terlibat dalam manipulasi seleksi perangkat desa.
“Kami sudah mengumpulkan cukup bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen pendukung, sehingga kami menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini,” ujar salah satu pejabat kepolisian Polda Jatim dalam konferensi pers.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Praktisi hukum dan aktivis di Kediri menuntut agar kasus ini diusut tuntas tanpa ada pihak yang dilindungi. Mereka meyakini bahwa lebih banyak pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan kepala desa, camat, dan oknum pejabat lainnya.
“Kami mendesak Polda Jatim untuk tidak berhenti pada tiga tersangka ini saja. Harus ada transparansi dan pengusutan lebih lanjut karena dugaan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa ini sangat masif,” ujar Sutrisno SH, seorang praktisi hukum di Kediri.
Potensi Kerugian Besar
Selain merusak integritas sistem seleksi perangkat desa, kasus ini juga diduga melibatkan aliran dana yang cukup besar. Beberapa pihak menyebut angka miliaran rupiah yang dikumpulkan dari calon peserta seleksi dalam skema suap dan gratifikasi.
Masyarakat Kediri kini menantikan langkah tegas dari Polda Jatim dalam menuntaskan kasus ini. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada hukuman berat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi perangkat desa harus dijaga, demi mencegah praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat dan pemerintahan daerah.(Red.Tim)


0 Komentar