Revisi UU BUMN Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

  

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang meminta persetujuan kepada seluruh fraksi. Serentak, para anggota Dewan yang hadir menyatakan sepakat, disusul dengan ketukan palu tanda pengesahan.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama perwakilan pemerintah telah menyetujui RUU perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dibawa ke tahap paripurna. Delapan fraksi memberikan dukungan dalam rapat kerja pada 23 Juli 2025.

Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah mendukung penuh pengesahan revisi undang-undang tersebut. “Setelah mempertimbangkan pendapat fraksi, izinkan kami menyatakan pemerintah sepakat agar rancangan undang-undang ini disahkan menjadi undang-undang,” ucap Supratman di hadapan peserta rapat.

Dalam revisi ini, terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan. Salah satu poin utama adalah penggantian nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Selain itu, revisi juga menekankan pada penguatan peran BUMN, pengawasan keuangan oleh BPK, serta larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai komisaris maupun direksi BUMN.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menyebutkan ada 11 poin pokok perubahan dalam aturan baru ini. Beberapa di antaranya meliputi kesetaraan gender dalam struktur kepemimpinan BUMN, mekanisme perpajakan untuk holding internasional, serta pengaturan dividen seri A dwiwarna yang langsung dikelola oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.

Dengan pengesahan ini, DPR dan pemerintah berharap BUMN dapat berfungsi lebih optimal dan transparan, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan ekonomi nasional.

(red.FR)

Posting Komentar

0 Komentar