Kegiatan Penambangan Pasir Ilegal di Sumbernanas, Warga Khawatirkan Kerusakan Lingkungan


Blitar, Jawa Timur,  deraphukum.org  – Aktivitas penambangan pasir ilegal menggunakan ponton tambang sedot mekanik kembali terjadi di Dusun Sumbernanas, RT 03 RW 08. Pemilik ponton, Jaenal, yang beralamat di Pulerjo, RT 04 RW 06, diduga kuat telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pertambangan mineral dan batubara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ponton tambang tersebut telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir dengan menggunakan mesin diesel yang telah dimodifikasi guna meningkatkan kapasitas produksi pasir. Namun, kegiatan penambangan ini diduga tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

                                   

“Kami telah berulang kali memperingatkan Jaenal agar menghentikan aktivitas ini karena tidak memiliki izin, namun permintaan kami tidak diindahkan,” ungkap Andri, salah satu tokoh masyarakat setempat. Warga khawatir bahwa aktivitas ini dapat menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas, seperti erosi, kerusakan ekosistem sungai, hingga ancaman terhadap sumber mata air di wilayah tersebut.

Berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, Pasal 102 Ayat (1) UU Minerba juga menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan oleh Jaenal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan ilegal.

Di sisi lain, dampak lingkungan akibat aktivitas ini juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan penambangan pasir ilegal ini sebelum dampak kerusakan lingkungan semakin parah. Sementara itu, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini, namun sumber terpercaya menyebutkan bahwa penyelidikan sedang berlangsung.

                                      

Dengan adanya aturan hukum yang jelas, masyarakat mendesak agar tindakan tegas segera diambil guna menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup di kawasan Kamituwo dari dampak eksploitasi ilegal yang tidak bertanggung jawab.

Warga Dusun Sumbernanas menyuarakan tuntutan mereka terkait aktivitas penambangan pasir ilegal yang diduga merusak lingkungan. Mereka mendesak agar kegiatan tersebut segera dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

Selain itu, warga juga meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk lebih serius dalam mengelola lingkungan hidup di wilayah mereka. Mereka menyoroti perlunya tindakan tegas terhadap pemilik ponton yang terlibat dalam aktivitas penambangan, khususnya seseorang bernama Jaenal, yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha tersebut.

Kegiatan penambangan pasir ilegal di wilayah ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif. Warga mengeluhkan kerusakan lingkungan yang semakin parah, meningkatnya polusi udara akibat aktivitas penambangan, serta terganggunya aktivitas sehari-hari mereka. Selain itu, infrastruktur jalan di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan, memperburuk kondisi akses transportasi bagi masyarakat.

Dengan adanya tuntutan ini, warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti permasalahan yang telah merugikan mereka selama ini.(Red.N)

Posting Komentar

0 Komentar