KEDIRI deraphukum.org – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengungkap kasus pengeroyokan yang berawal dari persoalan sepele hingga berujung aksi kekerasan. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri Kota, Jumat (26/9/2025), polisi memastikan lima orang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan kepada awak media bahwa peristiwa ini menimpa korban berinisial RAS (21), warga Banyakan. Insiden terjadi pada Minggu dini hari (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB ketika korban bersama seorang temannya pulang usai ngopi.
Kronologi Kejadian
Dalam perjalanan, rombongan korban berpapasan dengan kelompok pelaku. Salah seorang pelaku tiba-tiba mencegat dan menanyakan asal-usul korban dengan nada menantang. Situasi memanas hingga berujung pengeroyokan. Korban diserang menggunakan tangan kosong, batu, hingga senjata tajam.
“Motif para pelaku adalah rasa tersinggung dan kecurigaan terhadap kelompok korban, sehingga terjadi aksi pengeroyokan,” jelas AKP Cipto.
Peran Para Pelaku
Polisi menangkap lima tersangka di kediaman masing-masing. Berikut peran mereka:
FSJ (18): Memukul korban dengan gagang kayu sapu hingga mengenai punggung.
SFK (16): Melempar batu ke arah tubuh korban.
RTQ (16): Membacok korban dengan celurit hingga mengenai pinggang dan menyebabkan luka tusuk.
FRA (17): Menendang tubuh korban.
MTN (17): Memukul saksi menggunakan double stick, serta memukul wajah korban lima kali dengan tangan mengepal.
Dari lima pelaku, hanya satu orang yang berstatus dewasa, sisanya masih tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sesuai aturan, hanya tersangka dewasa yang ditampilkan saat konferensi pers.
Jerat Hukum
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka.
Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan masyarakat. “Kami akan merespons cepat dan menindak tegas setiap aksi kekerasan maupun premanisme di wilayah hukum Kediri Kota,” tegas AKP Cipto.
(red.FR)

0 Komentar