AJI Desak Polisi Bebaskan Puluhan Aktivis di Kediri Tanpa Syarat

  

KEDIRI deraphukum.org – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak agar puluhan aktivis yang ditangkap Polres Kediri Kota segera dibebaskan tanpa syarat. Dari total 51 orang yang ditetapkan tersangka, tercatat 19 di antaranya masih berstatus pelajar di bawah umur. Salah satunya adalah FZ, seorang pegiat literasi yang kini menjadi perhatian publik.

FZ ditangkap di rumahnya pada Minggu malam, 21 September 2025. Penetapan status tersangka terhadap pelajar sekolah menengah ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk AJI yang menilai langkah tersebut berlebihan.

Sejumlah aktivis sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka terkait aksi solidaritas di Kediri pada Agustus 2025. Mereka dituduh sebagai penggerak kerusuhan dan dikenakan pasal penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kritik atas Penangkapan

Sekjen AJI, Bayu Wardhana, menyampaikan kepada awak media bahwa penangkapan para aktivis harus dipandang secara adil. Menurutnya, jika aparat berdalil menindak peserta aksi karena bukti rekaman atau keterlibatan langsung, maka aparat yang melakukan kekerasan terhadap demonstran juga semestinya diproses hukum.

“Jika ingin menuju rekonsiliasi sejati, mereka yang ditangkap harus dilepaskan, termasuk FZ,” ujarnya.

Bayu juga menyoroti barang bukti yang disita dari tangan FZ, di antaranya tiga buku, sebuah laptop, dan gawai. Menurutnya, penyitaan buku justru mencederai kebebasan berpikir serta tergolong sebagai kriminalisasi terhadap hak berekspresi.

Tuduhan Terhadap FZ

Polisi menuduh FZ menyebarkan konten provokatif yang memicu kerusuhan, salah satunya melalui flayer seruan aksi yang beredar di media sosial. Dalam rilis resminya, kepolisian menyebut FZ dijerat dengan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Meski demikian, AJI menegaskan bahwa menangkap pelajar dan pegiat literasi dengan tuduhan semacam itu bukanlah langkah bijak. Mereka menilai proses hukum harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan represif.

(red.FR)

Posting Komentar

0 Komentar