Belum Ada Klarifikasi Resmi, Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Judol Libatkan Oknum Polda Jatim

  


Surabaya deraphukum.org - Dugaan adanya tangkap lepas yang dilakukan oknum anggota Unit Cyber Polda Jawa Timur berinisial VK terhadap terduga pelaku JUDOL (judi online) berinisial AM warga dusun Pasir, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung kini ramai menjadi perbincangan di masyarakat.

Bermula dari penangkapan saudara AM pada tanggal 30 Desember 2025, sekitar pukul 24.00 WIB. AM diamankan VK oknum anggota Unit Cyber Polda Jatim di dalam kediamannya dusun Pasir, Desa Junjung, Tulungagung dan dibawa ke Mapolda Jatim.

Dari hasil keterangan AM, saat dirinya diamankan di Polda Jatim dimintai uang tebusan oleh VK sebesar Rp 100 juta. Namun, disaat itu terjadi negoisasi dan akhirnya dilepaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp 60 Juta kepada VK.

"awalnya pihak keluarga dimintai uang 100 juta, karena uangnya tidak cukup terjadi negoisasi dan diputuskan disuruh menyerahkan Rp 60 juta ke oknum polisi itu," ucap AM saat dikonfirmasi awak media.

setelah pihak keluarga menyarahkan uang tebusan Rp 60 juta tersebut, AM dibebaskan dan dibawa pulang oleh pihak keluarga pada tanggal 31 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas aparat penegak hukum (APH). Jika terbukti benar, tindakan oknum polisi tersebut merupakan pelanggaran berat yang dapat merusak citra kepolisian serta menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat.

Jika memang benar, tindakan ini diduga melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan dapat diperberat sesuai Pasal 52 KUHP karena penyalahgunaan wewenang.  Kasus ini akan dikonfirmasi ke pihak terkait dan dilaporkan ke Divpropam Polda Jatim jika terbukti.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jawa Timur terkait kasus ini. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menindak tegas oknum yang terlibat jika terbukti bersalah.

Posting Komentar

0 Komentar