Truk dengan kode izin AHA: 05.AD.03.27.(01.02.03) 1530 dan kapasitas 8000 l dengan nopol berplat W (kode area Sidoarjo) ini dihentikan oleh tim investigasi, namun sopir langsung melaju meninggalkan awak media.
Setelah dikejar, sopir akhirnya berhenti di wilayah area Kota Pasuruan. Saat ditanyai, sopir mengatakan bahwa unit tersebut milik Abah Wahid dan pengurusnya saudara Rizal dan Rico, serta menyatakan bahwa tangki dalam keadaan kosong setelah perbaikan di bengkel.
Namun, ketika diminta menunjukkan LO (Loading Order) dan DO (Delivery Order), sopir tidak dapat menunjukkannya. Tidak berselang lama, seseorang dengan inisial "UI" yang diduga sebagai pengawal datang dan membentak tim investigasi dengan kata-kata kasar, meminta mereka untuk tidak mengikuti mobil tersebut. Dengan adanya kejadian tersebut, muncul dugaan adanya tindakan penyimpangan BBM bersubsidi jenis solar yang diperuntukkan untuk masyarakat.
Hal ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 55, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.
Pasal yang Dilanggar: - Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Ancaman Hukuman: - 6 tahun penjara - Denda 60 miliar Keterangan: - Truk warna biru putih dengan lambung bertuliskan PT SRI Karya Lintas Sindo - Kode izin AHA: 05.AD.03.27.(01.02.03) 1530 - Kapasitas 8000 l - Nopol berplat W (kode area Sidoarjo) Awak media akan terus mengawal pelanggaran ini dan berharap pihak berwajib transparan dan menindak tegas oknum mafia mafia yang merugikan negara dan rakyat (bersambung)

0 Komentar