JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengingatkan masyarakat akan bahaya praktik pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) setelah aparat kepolisian kembali mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi. Selain melanggar hukum, praktik tersebut dinilai berisiko tinggi memicu kebocoran, kebakaran, hingga ledakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Peringatan itu disampaikan menyusul pengungkapan kasus oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Berbeda dengan modus yang umum ditemukan, pelaku diduga memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam kemasan gas portable Bright Gas Can.
Pertamina menilai modus tersebut jauh lebih berbahaya karena karakteristik gas pada kedua produk berbeda sehingga tidak dapat dipindahkan secara sembarangan.
Dalam keterangannya, Pertamina menjelaskan bahwa Bright Gas Can dirancang menggunakan gas dengan kandungan butana yang memiliki tekanan lebih rendah. Sementara itu, LPG 3 kilogram berisi campuran propana dan butana yang menghasilkan tekanan lebih tinggi.
Perbedaan tersebut membuat tabung, katup, serta sistem pengaman masing-masing produk dirancang dengan spesifikasi yang berbeda. Karena itu, pemindahan isi LPG subsidi ke tabung gas portable berpotensi menimbulkan risiko serius.
"Peredaran gas hasil oplosan juga dapat menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling berisiko apabila produk tersebut digunakan tanpa mengetahui proses pengisiannya," tulis Pertamina dalam keterangan resminya.
Pertamina juga mengingatkan bahwa proses pengisian menggunakan alat rakitan atau peralatan yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat menyebabkan overfilling, yaitu kondisi ketika isi gas melebihi kapasitas aman tabung. Akibatnya, tekanan di dalam tabung meningkat dan berpotensi merusak katup pengaman hingga memicu ledakan.
Menurut perusahaan, seluruh proses pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi yang menggunakan peralatan terkalibrasi untuk memastikan berat isi, tekanan, dan kondisi tabung sesuai standar keselamatan.
Masyarakat Diminta Beli di Jalur Resmi
Pertamina menegaskan bahwa praktik pengoplosan bukan hanya bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan nyawa pengguna.
Karena itu, masyarakat diimbau membeli LPG maupun gas portable melalui agen atau jaringan distribusi resmi serta tidak tergiur produk yang dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga pasar.
Tokai Dharma Siap Dukung Penegakan Hukum
Secara terpisah, Divisi Hukum PT Tokai Dharma Indonesia, Tubagus Amirullah, menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam mengungkap praktik pengoplosan tersebut.
Menurutnya, tabung gas portable memang dirancang khusus menggunakan gas butana yang memiliki tekanan lebih rendah dibandingkan campuran propana dan butana pada LPG 3 kilogram.
"Karena propana memiliki tekanan yang jauh lebih tinggi daripada butana, campuran gas ini menghasilkan tekanan yang besar. Inilah alasan mutlak mengapa LPG 3 kilogram harus dikemas menggunakan pelat baja tebal yang dilas, bukan pelat kaleng tipis," jelas Tubagus.
Ia menambahkan, pemindahan isi tabung LPG subsidi ke dalam kaleng gas portable dapat meningkatkan risiko kebocoran, kerusakan katup, hingga ledakan apabila tabung terpapar panas.
PT Tokai Dharma Indonesia juga menyatakan siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum, termasuk menyediakan keterangan ahli maupun informasi teknis apabila diperlukan dalam proses penyidikan.(red/lis)

0 Komentar