Terima Imbalan Rp2 Juta, Selebgram Lakarsantri Dituntut Kasus Promosi Judi Online

  

Terdakwa Rachmawati Puspita Ningrum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara dugaan promosi situs judi online melalui akun Instagram miliknya.--(photo by memorandum)


SURABAYA – Selebgram asal Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Rachmawati Puspita Ningrum, dituntut pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan promosi situs judi online melalui akun media sosial miliknya.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2026).

Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Rachmawati Puspita Ningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa. Masa tahanan yang telah dijalani Rachmawati nantinya diperhitungkan sebagai pengurang dari hukuman yang dijatuhkan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Rachmawati menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo.

"Saya mohon keringanan yang mulia," ucap terdakwa.

Atas permohonan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

"Tetap pada tuntutan yang mulia," jawab JPU.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara ini bermula pada Oktober 2025 ketika terdakwa berada di rumah kosnya di Jalan Jeruk Gang VI, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Saat itu, Rachmawati mendapat tawaran kerja sama promosi situs judi online dari seseorang bernama Justin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Justin disebut menawarkan promosi situs judi online martabak188 melalui tautan manis188.online. Tawaran tersebut kemudian diterima terdakwa dan dipublikasikan melalui fitur Instagram Story menggunakan akun miliknya, @rrx_rachmapuspita22_.

Dari aktivitas promosi tersebut, terdakwa menerima sejumlah pembayaran melalui aplikasi dompet digital DANA sebanyak tiga kali. Pembayaran pertama sebesar Rp350 ribu diterima pada 26 Oktober 2025, kemudian Rp650 ribu pada 11 November 2025, dan Rp1 juta pada 2 Desember 2025.

Total uang yang diterima terdakwa dari promosi tersebut mencapai Rp2 juta.

Jaksa menyebut tindakan tersebut dilakukan terdakwa dengan tujuan memperoleh keuntungan dan menambah penghasilan sehari-hari. Aktivitas promosi berlangsung hingga 3 Desember 2025 sebelum akhirnya dihentikan setelah dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian.

Petugas Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur kemudian menangkap terdakwa di rumah kosnya. Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam merek Vivo, akun Instagram yang digunakan untuk promosi, akun WhatsApp, akun DANA atas nama terdakwa, serta dokumen mutasi transaksi dompet digital.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya mengajukan dua dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjudian tanpa izin.

Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan kesempatan bermain judi yang diselenggarakan tanpa izin.

Menurut JPU, unggahan yang dilakukan terdakwa melalui media sosial bukan sekadar aktivitas promosi biasa. Perbuatan tersebut dinilai menjadi sarana untuk menawarkan sekaligus memberikan akses kepada masyarakat terhadap aktivitas perjudian online dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(red/lis)

Posting Komentar

0 Komentar