Kediri, deraphukum.com - Situs wisata Sumber Complang yang memiliki pesona keindahan Alam yang luar Biasa indah,karena banyak ditumbuhi pepohonan yang rindang, tapi sayangnya saat ini Sumber complang harus kehilangan pesona keindahannya karena puluhan pohon di tebang atas perintah Kepala Desa tanpa ada musyawarah dengan warga.
Penebangan Pohon di lokasi Kawasan Wisata Sumber Complang Desa Pranggang
akhirnya berbuntut Panjang, Pasalnya sejumlah FKM di Kab. Kediri yang merasa
memiliki tanggung jawab melakukan kontrol Sosial menuntut kejelasan penyesaian
permasalahan tersebut.
Basuki FKM selaku korlap mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh
Kepala Desa Pranggang telah memenuhi Unsur Perbuatan melawan Hukum dan harus di
proses secara hukum untuk mendapat kepastian Hukum.
Menurut koordinator demo, Basuki pada
Selasa 5/3/2024, tindakan ilegal tersebut tidak hanya merugikan lingkungan
hidup tetapi juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tahun 2017 yang
mengatur tentang lingkungan hidup. Basuki mengecam ketidakpahaman kepala desa
terhadap regulasi tersebut, serta menyoroti bahwa Kades seharusnya memberikan
contoh yang baik bagi warga desa.
Bersumber pada fakta - fakta yang ada, perbuatan yang di lakukan oleh
kepala Desa Pranggang dalam Prinsip pertanggung jawaban Pidana secara sah telah
terbukti melakukan perbuatan menyuruh melakukan penebangan pohon di lokasi
Sumber Air.
Perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana di maksud
dalam Pasal 19 ayat 1 huruf H Peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 3 tahun
2021 atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017
tentang pelanggaran ketertiban umum, Berbunyi Setiap orang dilarang untuk
menebang pohon di area sumber air.
Untuk itu permasalahan tersebut harus diproses sesuai dengan hukum yang
berlaku di Indonesia, karena tujuan hukum adalah untuk mendapatkan keadilan,
kepastian dan juga kemanfaatan.Jika permasalahan ini di biarkan tanpa adanya
kepastian hukum kami hawatir akan ada kejadian serupa di wilayah Kediri dan ini
berdampak sangat buruk bagi tatanan masyarakat berbangsa dan bernegara.
"Kami akan terus suarakan masalah ini sampai ada kepastian hukum
supaya permasalahan ini tidak menjadi pemicu konflik sosial di tengah
masyarakat karena bisa saja masyarakat melakukan hal yang sama dan menjadikan
masalah yang terjadi saat ini sebagai Alasan Pembenar".Pungkas Basuki.
Sementara itu Kasun Pranggang, Sahrul Munir, membenarkan telah terjadi
penebangan pohon miri dan lainnya di kawasan Sumber Complang. Menurutnya,
penebangan pohon itu bagian dari rencana pengembangan kawasan wisata yang akan
dilakukan oleh Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) Sumber Complang.
Sementara itu Informasi yang diterima awak media dari HR (40) warga
setempat membenarkan kalau pihak Pemdes Pranggang melakukan penebangan pohon,
bukan hanya pohon Miri saja tapi banyak yang lainnya dan kayu yang di tebang
telah di jual atas perintah Kepala Desa tanpa pernah melakukan musyawarah
dengan warga dan apa yang dilakukan Pemdes ini murni atas perintah pak Kades,”
ucapnya, Kamis (15/2).
“Rencananya lokasi di mana sebelumnya ada pohon miri itu akan dibangun
gazebo oleh pokdarwis. Sedangkan pohon yang ditebang akan diganti dengan pohon
sejenis dan pohon konservasi lainnya di lokasi yang masih di kawasan Sumber
Complang,” terang Munir.(Red.Tim)


0 Komentar