Kediri, Jawa Timur, deraphukum.org – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diduga memiliki kekuatan luar biasa atau bahkan "kebal hukum" lantaran masih bebas berkeliaran meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa. Dugaan tersebut semakin menguat karena hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, beberapa kades telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sejak beberapa bulan lalu. Namun, meskipun status mereka sudah jelas, tidak ada tindakan penahanan atau proses hukum yang signifikan terhadap mereka. Hal ini memunculkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang menilai bahwa penegakan hukum berjalan lambat dan tidak transparan.
Salah satu warga Kabupaten Kediri yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum terhadap para kades tersebut.
“Kami sangat heran dan kecewa karena sejumlah kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bebas berkeliaran. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah hukum bisa dibeli? Kami berharap aparat penegak hukum bertindak adil dan profesional,” ujar warga tersebut.
Menurut warga lainnya, dugaan rekayasa dalam pengisian perangkat desa merupakan pelanggaran serius yang dapat mencederai prinsip demokrasi serta tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
Berdasarkan kajian hukum, tindakan rekayasa pengisian perangkat desa tersebut diduga melanggar beberapa pasal pidana, antara lain:
- Pasal 221 KUHP, yang mengatur tentang pembiaran terhadap tindak pidana, di mana seseorang yang mengetahui adanya tindak pidana tetapi tidak melaporkannya atau justru membantu pelaku untuk menghindari hukum dapat dikenakan sanksi. 
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang larangan bagi kepala desa untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. 
Jika terbukti bersalah, para kepala desa yang terlibat dalam rekayasa pengisian perangkat desa ini dapat menghadapi hukuman yang berat, termasuk pencopotan dari jabatannya serta sanksi pidana yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada para tersangka yang terlibat.
“Kami berharap kepolisian segera menyelesaikan kasus ini dengan profesional. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa di masa depan,” tegas seorang aktivis anti-korupsi di Kediri.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan integritas pemerintahan desa dan kredibilitas aparat penegak hukum. Jika tidak segera dituntaskan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan semakin menurun. Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari kepolisian dan pihak berwenang untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.(Red.AL)
 


.png)
 
 
0 Komentar