Kalau Tak Bayar, Tak Dapat Jabatan? Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa Mencuat!


Kabupaten Kediri, deraphukum.org – Proses pengisian perangkat desa di Desa Bogo Kidul, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan publik. Pengisian jabatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di desa tersebut diduga sarat dengan praktik kecurangan dan penyimpangan prosedur. Muncul dugaan kuat bahwa terdapat transaksi uang dalam jumlah besar yang melibatkan oknum tertentu agar calon perangkat dapat lolos menduduki posisi tersebut.

Informasi yang dihimpun dari warga dan beberapa sumber terpercaya menyebutkan, terdapat calon yang diduga rela menggelontorkan dana puluhan hingga ratusan juta rupiah demi mendapatkan posisi sebagai Kaur Perencanaan di Desa Bogo Kidul. Praktik seperti ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat yang menginginkan proses seleksi yang transparan, adil, dan bebas dari praktik kotor.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui adanya dugaan transaksi uang yang dilakukan secara diam-diam. “Sudah bukan rahasia, kalau mau jadi perangkat desa sekarang ini, apalagi posisi penting seperti perencanaan, harus ada ‘uang pelicin’. Katanya bisa sampai seratus juta lebih,” ujarnya.

Jika terbukti benar, praktik semacam ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang menyebutkan:

    "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun."

  • Selain itu, praktik jual beli jabatan ini juga bisa melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor:

    “Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.”

Lebih lanjut, pengisian perangkat desa seharusnya mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel melalui tahapan seleksi yang melibatkan panitia yang netral dan profesional.

Pihak Kecamatan Plemahan hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Kediri, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki proses pengisian perangkat desa tersebut dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Masyarakat Desa Bogo Kidul berharap agar jabatan di pemerintahan desa diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas, bukan sekadar mereka yang memiliki uang.(red.y)

Posting Komentar

0 Komentar