Kediri deraphukum.org – Penggunaan dana BOS di SMP Negeri 2 Pare, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan. Sejumlah laporan menduga adanya praktik yang tidak sesuai dengan juknis yang ditetapkan pemerintah.
Awak media menerima keterangan dari sumber bahwa terdapat anggaran yang dialokasikan secara berlebihan untuk kegiatan tertentu, bahkan dianggap kurang prioritas. Hal ini memunculkan dugaan pemborosan dalam pengelolaan dana.
Selain itu, kurangnya transparansi dari pihak sekolah juga mendapat kritik. Warga dan wali murid menilai laporan penggunaan dana tidak disampaikan secara jelas sehingga menimbulkan spekulasi negatif.
Menindaklanjuti persoalan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri memastikan akan melakukan audit internal. Kepala dinas menegaskan bahwa bila ditemukan pelanggaran, pihak sekolah harus siap menerima sanksi sesuai aturan.
Meski demikian, pihak SMP Negeri 2 Pare menyampaikan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi dan bekerja sama dalam proses evaluasi.
Dugaan ini menjadi peringatan penting agar pengelolaan dana BOS dijalankan lebih transparan, efisien, serta sesuai dengan aturan.
(red.YS)

0 Komentar