SPBU 54.651.46 Kepanjen Terancam Sanksi Pidana, Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

  


Malang, deraphukum.org Jawa Timur – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini, praktik mencurigakan terpantau di SPBU 54.651.46 yang berlokasi di Jl. Nasional III, Talang Agung, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dari hasil investigasi tim awak media, terlihat jelas aktivitas keluar-masuk sepeda motor bertangki besar seperti Suzuki Thunder, Honda GL Pro, dan Honda Mega Pro. Beberapa di antaranya bahkan telah dimodifikasi agar mampu menampung lebih banyak BBM. Motor-motor ini masuk melalui akses samping SPBU menuju area persawahan warga.

Di area persawahan tersebut, para pengangsu terlihat mentransfer Pertalite dari tangki motor ke dalam drum dan jeriken besar menggunakan selang. Sejumlah drum sudah penuh, menandakan proses pengisian dilakukan berulang kali.

Salah satu pengangsu yang ditemui mengaku setiap kali mengisi BBM senilai Rp100.000, mereka memberikan “uang tip” Rp2.000 kepada operator SPBU. Dalam satu sesi, mereka bisa kembali mengisi sebanyak lima hingga enam kali.

“Kalau tidak diizinkan sama operator, kami tidak mungkin bisa beli terus begini, Pak,” ungkap salah satu pengangsu.

Saat dikonfirmasi, seorang operator SPBU berinisial RH mengakui menerima uang tip Rp2.000 dari setiap pengisian.
Sementara itu, salah satu petugas keamanan SPBU mengatakan bahwa aktivitas tersebut biasanya berlangsung mulai pukul 03.00 WIB dan sudah menjadi hal yang “biasa terjadi”.
Hal ini memperkuat dugaan adanya pembiaran atau bahkan kongkalikong antara pihak SPBU dan para pengangsu.


Pelanggaran Hukum dan Dugaan Pembiaran

Modus semacam ini mencederai niat baik pemerintah dalam menyediakan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak. Ketika warga biasa harus antre dan membeli sesuai aturan, segelintir pengecer justru mendapat akses istimewa yang diduga difasilitasi oleh oknum di SPBU.

Tim awak media menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal “uang tip”, tetapi menyangkut sistem yang rusak. Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, maka mafia BBM bersubsidi akan terus merajalela dengan bersembunyi di balik seragam dan logo perusahaan.

Tim juga akan terus memantau perkembangan kasus ini serta mendorong keterbukaan dari pihak Pertamina, Kepolisian, dan Kementerian ESDM.
Subsidi bukan untuk diperdagangkan, melainkan untuk dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Masyarakat berharap adanya respons cepat atas temuan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, karena jelas merugikan Pertamina dan negara.


Landasan Hukum

Tindakan seperti ini sudah masuk kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Semua pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Dijelaskan pula bahwa SPBU dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan, yaitu:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Hal tersebut mengacu pada UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 UU Cipta Kerja.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, juga menegaskan bahwa pengangkutan BBM tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp40 miliar.




Tuntutan Transparansi dan Penindakan

Berdasarkan uraian tersebut, apabila unsur kesengajaan terbukti, maka pihak SPBU 54.651.46 Kepanjen dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pembantu pelaku kejahatan. Mereka dianggap membantu praktik penimbunan dan penyimpanan BBM ilegal.

Hingga berita ini ditayangkan, tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk menjaga asas pemberitaan berimbang.

Apabila tidak ada tindak lanjut, tim awak media akan melaporkan secara resmi kepada:

  • Commercial PT Pertamina (Jl. Jagir Wonokromo 88, Surabaya)

  • BPH Migas

  • Polda Jatim, Ditreskrimsus

Pengawasan dari BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat ditingkatkan untuk menindak tegas dan memberi sanksi terhadap praktik penyalahgunaan semacam ini.(Red.Investigasi)

Posting Komentar

0 Komentar