Polisi lalu lintas melakukan tilang terhadap pengendara motor saat razia Operasi Patuh Jaya di kawasan Kebon Nanas, Jakarta, (by liputan6.com)

JAKARTA
– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang ramai beredar di media sosial mengenai pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan. Kepolisian menegaskan kabar tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan ketentuan yang telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa narasi yang menyebut Polri baru saja memberlakukan sanksi khusus untuk ban gundul merupakan informasi yang menyesatkan. Menurutnya, ketentuan mengenai kendaraan yang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sudah berlaku sejak 2009 dan tidak hanya berkaitan dengan kondisi ban kendaraan.)

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 48 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan tersebut mencakup berbagai komponen kendaraan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan. Sementara Pasal 285 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

Korlantas menegaskan, ketentuan tersebut tidak dibuat secara khusus untuk pengendara yang menggunakan ban gundul. Ban yang sudah aus hanyalah salah satu contoh kondisi kendaraan yang dapat dinilai tidak memenuhi standar keselamatan apabila membahayakan saat digunakan di jalan. 

Selain memberikan klarifikasi, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Warga diminta mengakses kanal resmi Polri atau Korlantas untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat sebelum membagikannya kepada orang lain.

Di sisi lain, Korlantas terus mengedepankan langkah edukatif dengan mengingatkan pengendara agar rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan. Ban yang sudah aus atau gundul diketahui dapat mengurangi daya cengkeram terhadap permukaan jalan, terutama saat hujan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Karena itu, masyarakat diimbau segera mengganti ban yang sudah tidak layak pakai demi menjaga keselamatan selama berkendara.(red/lis)

Posting Komentar

0 Komentar