Bobrok! Uang Berkuasa dalam Seleksi Perangkat Desa di Gurah?

 


Kediri, deraphukum.org - Dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, semakin mencuat dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Lima desa yang mengadakan seleksi, yaitu Desa Ngasem, Desa Besuk, Desa Tiru Kidul, Desa Tiru Lor, dan Desa Gayam, diduga melakukan proses yang tidak transparan.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan bahwa calon perangkat desa harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar, berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah, agar dapat lolos seleksi. Sejumlah warga menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dugaan ini.

"Kami ingin proses pengisian perangkat desa berjalan transparan, bukan malah menjadi ajang jual beli jabatan," ujar seorang warga Desa Besuk yang enggan disebutkan namanya.

Dalam pengisian perangkat desa kali ini, Desa Ngasem mengisi satu posisi, yaitu Kepala Seksi Pemerintahan. Desa Besuk mengisi lima posisi yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Dusun Besuk. Desa Tiru Kidul mengisi dua posisi, yakni Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum serta Kepala Dusun Kemuning. Desa Tiru Lor mengisi tiga posisi, yaitu Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Dusun Sentul Barat, dan Kepala Dusun Sentul Timur. Sementara itu, Desa Gayam mengisi tiga posisi, yaitu Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Dusun Gayam Timur.

Dugaan praktik jual beli jabatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 49 yang menegaskan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, jika terbukti adanya unsur suap, tindakan ini juga dapat dikenakan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kediri dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti adanya praktik korupsi, warga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan turun tangan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kami tidak ingin perangkat desa yang terpilih adalah mereka yang bisa membeli jabatan, tetapi mereka yang benar-benar kompeten," ujar seorang warga lainnya.

Dengan meningkatnya tekanan masyarakat, diharapkan penyelidikan dapat berjalan cepat dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Semua pihak yang terlibat diharapkan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(TIM)

Posting Komentar

0 Komentar