Dugaan Mafia Jabatan di Kediri: Kursi Perangkat Desa Dijual Layaknya Barang Dagangan!

 


Kediri,  deraphukum.org– Dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, semakin memanas. Warga mendesak dilakukan audit independen guna mengungkap adanya indikasi kecurangan dalam seleksi perangkat desa yang berlangsung baru-baru ini.

Pengisian perangkat desa tersebut mencakup dua jabatan, yakni Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Wonosari. Namun, proses seleksi ini diduga diwarnai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), di mana terdapat indikasi bahwa jabatan tersebut telah diperjualbelikan dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu perangkat yang diangkat adalah anak dari pihak yang memiliki kewenangan dalam proses seleksi.

Warga setempat yang merasa dirugikan atas dugaan ini meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan guna mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan tersebut. Selain itu, masyarakat juga mendesak pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengisian jabatan perangkat desa.

Dari aspek hukum, praktik jual beli jabatan semacam ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Pasal 12 huruf e disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dapat dikenakan pidana. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.

Ketua LSM yang bergerak dalam pengawasan tata kelola pemerintahan daerah, Suyatno, menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, maka sanksi tegas harus diberikan kepada pihak yang terlibat. “Kami mendesak aparat hukum untuk tidak tinggal diam. Jika memang benar terjadi praktik jual beli jabatan, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kecamatan Pare dan Pemerintah Kabupaten Kediri belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini. Warga berharap adanya langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di wilayah lain.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang jelas guna memastikan keadilan bagi seluruh warga Desa Sambirejo.(red.tim)

Posting Komentar

0 Komentar