deraphukum.org, Dengan temuan temuan dilapangan tersebut LP3-NKRI akan terus menyatukan, melaporkan dan mengawal proses pelaporan yang sudah dilayangkan maupun yang baru ke inspektorat dan APH, karena telah menyalahi kebijakan dan merugikan keuangan negara yang jumlahnya sangat fantastis. Laporan terkait proyek P3TGAI Tahun 2022/2024 saja belum ditindaklanjuti, sekarang dilakukan lagi, kata Hadi.
Laporan LP3-NKRI terkait proyek P3TGAI Tahun anggaran 2023 / 2024 tersebut masih terus berjalan di Kejaksaan tinggi Jawa Timur, kini ditemukan lagi kejanggalan proyek P3TGAI Tahun 2025 di desa Jeruk Gulung, Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.
Kejanggalan proyek P3TGAI di wilayah kabupaten Kediri terus menggelinding. Proyek dikerjakan tanpa mengindahkan RAB, material tidak sesuai, menggunakan mesin molen, ukuran kedalaman pondasi, semua itu dikerjakan menurut Arahan dari tim pendamping.
Ditemui di tempat lokasi, tim pendamping tidak mengelak dan mengakui kalau dirinya yang mengarahkan dengan alasan agar kualitas bangunan lebih baik, dengan menggunakan mesin molen kualitas campuran lebih baik dan merata daripada menggunakan tenaga manusia.
Hal senada juga disampaikan oleh kades Jeruk Gulung saat ditemui dirumahnya, Ia mengatakan kalau keputusan itu sudah dirapatkan dengan TPM, kades juga mengatakan kalau ada potongan sebesar 20% dari nilai bantuan yang diterima, untuk diberikan kepada pihak aspirator.
Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan Hadi Susanto koordinator Tim Investigasi LP3-NKRI.
Tujuan pelaporan dari LP3-NKRI ke APH itu agar Penerima bantuan proyek dari BBWS murni tidak ada potongan, boleh saja ada potongan tapi menguntungkan yang wajar, agar kualitas proyek jadi bagus sesuai dengan RAB dan Juknis nya.
Kepada awak media yang ikut mendampingi, Hadi mengatakan “Proyek ini tidak benar dan harus diluruskan karena menggunakan anggaran negara, banyak ditemukan pelanggaran pelanggaran, apalagi tugas seorang pendamping TpM memberikan Arah dan mengawasi kegiatan proyek dengan baik dan benar yang sesuai dengan RAB tidak bisa dibuat spesifikasi maupun akal akalan.Proyek penyaluran tersier dari BBWS ini menggunakan anggaran sebesar Rp 195 juta yang diperkirakan ada potongan 20% dari aspirator” kata Hadi.
Kalau hal seperti ini terus dilakukan, dipastikan ada rekayasa terkait administrasi pelaporannya, enak yang tinggal menerima biaya, belas kasihan yang membuat laporan, karena laporannya harus sesuai dengan nilai bantuan yang diberikan. Padahal dari nilai 195 juta dipotong 20%, disinilah rekayasa administrasi dilakukan oleh Pemerintah desa yang sudah menerima bantuan.
 

 
0 Komentar