Skandal Irigasi Ngancar: Rp195 Juta Raib, SPJ Diduga Palsu!


Kediri  deraphukum.org  – Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-GAI) di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, kini jadi sorotan publik. Laporan warga membuka dugaan pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang berujung pada lenyapnya dana hingga Rp195 juta.

Audit internal mengungkap banyak kejanggalan: mulai dari mark-up harga material, laporan kegiatan yang tak pernah ada, hingga dokumen pertanggungjawaban yang dianggap fiktif. Fakta ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi.

Pernyataan Kepala Desa Margourip yang mengaku hanya sebagai fasilitator justru menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Mereka menuding sang kades tidak mungkin lepas tangan dalam kasus yang melibatkan wilayahnya.

Kasus ini kini masuk ranah hukum. Kepolisian memastikan akan membongkar jaringan di balik dugaan manipulasi SPJ tersebut. Kapolres Kediri menegaskan, “Tak ada yang kebal hukum. Semua yang terlibat akan diusut tuntas.”

Skandal P3-GAI bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menampar kepercayaan warga terhadap pengelolaan dana publik. Masyarakat mendesak agar proses hukum tidak berhenti di tingkat bawah, melainkan juga menyeret aktor intelektual yang bermain di belakang layar.

(red.FR)

Posting Komentar

0 Komentar