Proyek Rp200 Juta di Brenggolo Sarat Masalah, HIPPA Hanya Jadi Formalitas

 

Kediri, deraphukum.org Jawa Timur – Program P3TGAI 2024 di Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, kembali menuai polemik. Investigasi LP3-NKRI menemukan dugaan rekayasa SPJ serta lemahnya pengelolaan anggaran senilai lebih dari Rp200 juta dari APBN.

Ketua HIPPA Tirto Arum Kamulyan awalnya menegaskan semua sesuai aturan. Namun, ia kemudian mengaku tidak mengetahui detail penggunaan anggaran, karena seluruh proses teknis dikendalikan pihak aspirator. HIPPA hanya diminta menandatangani dan mengikuti arahan.

Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan serius. Program yang seharusnya berbasis swakelola justru dikuasai pihak luar. Warga pun merasa program padat karya gagal memberi manfaat langsung, baik dalam hal pekerjaan maupun kualitas irigasi.

Di lapangan, warga mengeluhkan penggunaan molen yang tidak sesuai harapan, serta masuknya pekerja dari luar desa. Alih-alih memberdayakan masyarakat setempat, proyek justru menimbulkan kecemburuan sosial.

Kepala Desa Brenggolo bahkan sempat meluapkan kekesalan saat melihat hasil pekerjaan. Ia menendang bangunan irigasi yang dianggap asal jadi, meski kemudian menyarankan LP3-NKRI membuat surat resmi untuk menindaklanjuti masalah.

Kasus ini menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap mekanisme P3TGAI. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, dana publik hanya menjadi ajang bagi oknum untuk mencari keuntungan pribadi. (Red.FR)

Posting Komentar

0 Komentar