Kediri, deraphukum.org Jawa Timur – Dugaan penyimpangan pada Program P3TGAI di Desa Kasreman, Kecamatan Kandangan, Kediri, makin menjadi sorotan publik. LP3-NKRI dalam investigasi 17 Juni 2025 menemukan indikasi kuat adanya SPJ fiktif yang digunakan untuk menutupi praktik penyalahgunaan dana.
Dana Rp195 juta yang dialokasikan untuk memperbaiki jaringan irigasi pertanian ternyata tidak tercatat transparan. Laporan SPJ HIPPA menampilkan data pekerja yang janggal, realisasi fisik yang tak sesuai, hingga pemotongan anggaran 20% yang diakui langsung oleh bendahara.
Kasus ini dianggap melibatkan lebih dari satu pihak. Dugaan konspirasi antara HIPPA, perangkat desa, dan pendamping masyarakat semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya praktik sistematis yang merugikan keuangan negara.
Bila terbukti, jeratan hukum menanti. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menegaskan hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup, sementara Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen menambah ancaman hingga 6 tahun penjara.
Dalam klarifikasinya via WhatsApp pada 25 Juni 2025, Kepala Desa Kasreman menyatakan siap bertanggung jawab. “Silakan hukum berjalan. Kami siap diproses sesuai ketentuan,” tegasnya. Namun, pernyataan ini justru menambah kontroversi karena menyebut istilah “aspirator” yang tidak dikenal dalam aturan P3TGAI.
LP3-NKRI meminta BBWS segera melakukan audit menyeluruh. Aparat penegak hukum juga diminta bertindak cepat agar kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tidak semakin runtuh akibat ulah oknum. (Red.FR)

0 Komentar