Ringkus 10 Pemuda Kasus Pembacokan di Kediri, 5 Orang Jadi Tersangka

  

KEDIRI deraphukum.org – Aksi pengeroyokan yang melibatkan sekelompok remaja kembali meresahkan warga Kota Kediri. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima orang pelaku, empat di antaranya masih berusia di bawah umur. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam pembacokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 21 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan perempatan Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto. Korban berinisial Ras, warga Kecamatan Banyakan, saat itu dalam perjalanan pulang usai nongkrong bersama temannya.

Dua Kali Serangan

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan kepada awak media bahwa rombongan korban berpapasan dengan sekitar sepuluh motor dari arah utara. Salah satu pelaku kemudian melontarkan kalimat provokatif, yang berujung pada aksi pengejaran.

Di Jalan KH Achmad Dahlan Ngampel, korban dan temannya sempat dipukul menggunakan double stick. Meski sempat mencoba menjauh, korban kembali didatangi kelompok pelaku di lokasi lain. Pada serangan kedua inilah pembacokan menggunakan celurit dilakukan hingga mengenai bagian pinggang korban.

Peran Para Tersangka

Awalnya polisi mengamankan sepuluh pemuda. Namun setelah dilakukan penyelidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya hanya dijadikan saksi.

Kelima tersangka berinisial Fsj (18), Mtn (17), Fsk (16), Rtq (16), dan Fra (17). Mereka diketahui membawa celurit, double stick, hingga ruyung saat melakukan aksi.

Rincian peran para pelaku di antaranya:

  • Rtq (16): Melakukan pembacokan dengan celurit hingga menyebabkan luka tusuk di pinggang korban.

  • Mtn (17): Memukul korban dengan double stick sebanyak lima kali serta memukul saksi.

  • Fsj (18): Melempar gagang sapu dan memukul korban.

  • Fsk (16): Melempar batu ke arah korban.

  • Fra (17): Menendang tubuh korban.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka.

Polres Kediri Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas aksi premanisme demi menjaga keamanan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar