Kediri deraphukum.org – Aspirator memotong 20% dana proyek P3TGAI Karang Rejo sebelum dilaksanakan, menyisakan Rp155 juta untuk desa sebagai penerima manfaat. Tim LP3-NKRI menilai hal ini bisa merusak kualitas pembangunan infrastruktur irigasi.
Ketua HIPPA dan kepala desa menyatakan mereka terpaksa menjalankan proyek dengan dana terbatas agar tetap mendapatkan manfaat. Banyak pihak merasa takut mengambil risiko besar.
Kepala Desa Karang Rejo menegaskan proyek sudah diperiksa kejaksaan, tetapi indikasi praktik korupsi sistematis tetap ada. Beton dan infrastruktur diprediksi tidak sesuai RAB.
Petani merasa dirugikan karena aspirator mengambil keuntungan besar, sementara mereka hanya ingin membangun desa untuk kesejahteraan.
LP3-NKRI menyerukan aparat hukum segera menindak dugaan korupsi dan memastikan SPJ proyek diaudit sesuai standar.
Proyek P3TGAI masih berpotensi meningkatkan efisiensi irigasi jika pengawasan anggaran dilakukan ketat.

0 Komentar