Kediri deraphukum.org – Alih-alih jadi solusi pertanian, proyek P3TGAI di Desa Padangan kini disebut-sebut sebagai simbol bobroknya tata kelola dana desa. Dana Rp195 juta dinilai habis tanpa hasil maksimal.
Investigasi menemukan indikasi rekayasa dalam perencanaan dan pelaksanaan. Material tak sesuai standar, pekerja diduga tidak tercatat dengan benar, dan ada potongan dana untuk aspirator.
Ketua HIPPA, Suroto, bahkan mengaku tidak memahami juklak dan juknis. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ia hanya dijadikan boneka untuk melancarkan praktik penyimpangan.
Kepala Desa, yang seharusnya mengawasi penuh, justru selalu menghindar dari klarifikasi. Publik menilai, sikap ini menandakan adanya sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.
Kondisi ini membuat Desa Padangan jadi sorotan buruk. Bukannya memberi contoh keberhasilan, desa ini justru jadi bukti nyata bagaimana dana publik bisa diselewengkan.
Masyarakat menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan. Jika tidak ditindak tegas, maka proyek serupa di desa lain berpotensi bernasib sama.
(red.FR)

0 Komentar