Kediri deraphukum.org – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek P3TGAI 2024 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kian menguat. Tim LP3-NKRI yang melakukan investigasi menilai ada banyak kejanggalan, mulai dari potongan anggaran, keterlibatan pihak aspirator DPR RI, hingga dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Dalam klarifikasi awal, Kepala Desa Sidomulyo, Sumilah, mengakui adanya potongan dana yang diberikan kepada tim aspirator. Meski awalnya berusaha menutup-nutupi, akhirnya kades tak bisa mengelak setelah dicecar pertanyaan oleh tim investigasi.
Yang lebih mengejutkan, setelah pertemuan tersebut, kades menjadi sulit ditemui. Komunikasi melalui telepon dan pesan selalu diabaikan. Bahkan saat tim datang langsung ke balai desa, perangkat hanya menyebutkan kades sedang rapat di kecamatan. Pola penghindaran ini menimbulkan dugaan adanya skenario untuk mengulur waktu.
Program P3TGAI sejatinya dimaksudkan untuk memperbaiki jaringan irigasi demi meningkatkan produktivitas pertanian. Namun, dengan adanya praktik potongan dana dan indikasi rekayasa administrasi, tujuan mulia itu bisa saja berubah menjadi ajang bancakan elit.
“Kalau dugaan rekayasa SPJ benar adanya, itu masuk ranah pidana. Kami siap melaporkan ke aparat hukum agar kasus ini ditangani secara serius,” tegas salah satu anggota LP3-NKRI.
Dengan situasi ini, publik menanti langkah tegas dari pihak berwenang, khususnya BBWS, untuk menindak dan mengawasi langsung jalannya proyek di Sidomulyo. Sebab, jika dibiarkan, bukan hanya dana negara yang dirugikan, tetapi juga nasib petani yang sangat bergantung pada keberhasilan program irigasi ini.
(red.FR)

0 Komentar